Senin, 19 Oktober 2015

Shame Culture and Guilt Culture



2.1.1 Pengertian Humaniora
Humaniora, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Balai Pustaka: 1988), adalah ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih berbudaya. Kategori yang tergolong dalam ilmu ini antara lain:
           Teologi
           Filsafat
           Hukum
           Sejarah
           Bahasa, Budaya & Linguistik (Kajian bahasa)
           Kesusastraan
           Kesenian
           Psikologi
Menurut bahasa latin, humaniora disebut artes liberales yaitu studi tentang kemanusiaan. Sedangkan menurut pendidikan Yunani Kuno, humaniora disebut dengan trivium, yaitu logika, retorika dan gramatika. Pada hakikatnya humaniora adalah ilmu-ilmu yang bersentuhan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang mencakup etika, logika, estetika, pendidikan pancasila, pendidikan kewarganegaraan, agama dan fenomenologi (Dewi, 2014).

2.1.2     Pentingnya Mempelajari Pendidikan Humaniora
Berbagai macam kasus kekerasan yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat, tindakan anarkis dan pelanggaran nilai kemanusiaan bahkan sudah menjadi keseharian. Indikatornya adalah pendidikan belum berperan signifikan dalam proses membangun kepribadian bangsa yang berjiwa sosial dan kemanusiaan. Tampaknya, manusia harus lebih “dimanusiakan” lagi. Keterpurukan bangsa yang berlarut-larut juga berhubungan dengan kegagalan pendidikan di masa lalu yang mengakibatkan terjadinya proses dehumanisasi.
Gagasan dan langkah menuju pendidikan yang berorientasi kemanusiaan merupakan salah satu upaya mengembalikan nilai-nilai kemanusiaan yang semakin terkikis. Melalui pendidikan de-humaniora diharapkan manusia dapat mengenal dirinya, kemanusiaannya yang utuh, dan tidak hanya dapat menundukkan lingkungan alam fisik melalui kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pada prinsipnya, pendidikan humaniora bertujuan membuat manusiawi/untuk keselamatan dan kesempurnaan manusia.

2.1.3     Latar Belakang Pendidikan Humaniora
1.      Pengertian kebudayaan
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia untuk memenuhi kehidupannya dengan cara belajar, yang semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat.
Untuk lebih jelas dapat dirinci sebagai berikut :
a.       Kebudayaan adalah segala sesuatu yang dilakukan dan dihasilkan manusia yang meliputi kebudayaan material dan kebudayaan non material.
b.      Kebudayaan itu diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.
c.       Kebudayaan itu adalah kebudayaan manusia dan hampir semua tindakan manusia adalah kebudayaan.
2.      Manusia sebagai pengemban nilai-nilai
Di muka telah dijelaskan bahwa adanya akal dan budidaya pada manusia, telah menyebabkan adanya perbedaan cara dan pola hidup di antara keduanya. Oleh karena itu, akal dan budi menyebabkan manusia memiliki cara dan pola hidup yang berdimensi ganda, yakni kehidupan yang bersifat material dan kehidupan yang bersifat spiritual. Manusia dimanapun dia berada dan apapun kedudukannya selalu berpengharapan dan berusaha merasakan nikmatnya kedua jenis kehidupan tersebut.
Hal di atas sebagaimana kodrat dari Tuhan bahwasanya manusia memang ditakdirkan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar mereka saling mengenal. Saling mengenal di sini diartikan bahwasanya agar mereka yang berbeda-beda itu bisa saling melengkapi dalam artian memberi dan menerima.
Kemajuan dan perkembangan yang hanya terbatas pada kemajuan material saja akan menimbulkan kepincangan pada kehidupan manusia. Kehidupan mereka kurang sempurna, dimensi di dalamnya akan hilang, karena batin mereka kosong akibatnya tidak akan memperoleh ketenteraman, ketertiban hidup, melainkan justru dapat lebih rusak karenanya.
Material dan spiritual adalah dua hal yang saling melengkapi. Dua hal ini bagaikan jasad dan ruh. Kebahagiaan material akan menunjang jasmani kita, sedangkan kebahagiaan spiritual akan menunjang ruhani kita.
3.      Manusia sebagai makhluk termulia
Kalau kita lihat dari segi bentuk fisiknya maupun yang ada di sebaliknya, tidak berlebihan kalau manusia menyatakan dirinya sebagai makhluk termulia. Di antara makhluk-makhluk lain ciptaan Tuhan.
Beberapa keistimewaan yang dimiliki manusia dibanding dengan makhluk yang lain, adalah :
a.       Manusia mampu mengatur perkembangan hidup makhluk lain dan menghindarkannya dari kepunahan.
b.      Manusia mampu mengubah apa yang ada di alam ini
c.       Manusia memiliki ilmu pengetahuan yang karenanya kehidupan mereka makin berkembang dan makin sempurna
d.      Semua unsur alam termasuk makhluk-makhluk lain dapat dikuasai manusia dan dimanfaatkan untuk keperluan hidupnya.
4.      Budaya sebagai sarana kemajuan dan sebagai ancaman
Filsuf Hegel dalam abad ke-19 membahas budaya sebagai keterasingan manusia dengan dirinya sendiri. Dalam berbudaya, manusia tidak menerima begitu saja apa yang disediakan oleh alam, tetapi mengubahnya dan mengembangkannya lebih lanjut.
Dengan akal dan dayanya, manusia berusaha untuk merubah sesuatu yang bersifat bahan mentah, yang disediakan oleh alam menjadi bahan jadi yang bisa dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup mereka. Dengan selalu berfikir dan mencoba, menjadikan manusia menjadi maju. Lain halnya dengan mereka yang tidak berminat untuk selalu berfikir dan mencoba. Pasti, akan terlihat sekali perbedaan antara keduanya.
Selain sebagai kemajuan budaya juga bisa menjadi ancaman. Budaya merupakan bahaya bagi manusia sendiri, yang dimaksud umpama tekhnik, peradaban, pabrik berasap, udara yang penuh debu, kota yang kotor, hutan yang masih kotor, kediktatoran akal dan budaya yang tamat. Baginya budaya itu menguasai, menyalahgunakan, menjajah dan mematikan.
Begitulah keadaannya jika manusia mengembangkan kebudayaannya tanpa memperhatikan etika. Akan terlihat sekali perbedaan antara pengembangan kebudayaan yang memperhatikan etika dan yang tidak.

2.1.4    Metode Pendidikan Humaniora
Tugas pendidikan masa kini, pertama-tama bukannya mengajarkan “apa yang paling baik diketahui dan dipikirkan pada masa lampau”, akan tetapi yang lebih penting adalah menyajikan informasi dan orientasi terhadap masa kini, dan khususnya orientasi terhadap masa depan di mana nantinya para siswa akan hidup di dalamnya. Dengan pendidikan seperti itu, mereka akan memiliki kepekaan dan kemampuan-kemampuan untuk mengambil bagian secara kreatif di berbagai kehidupan masa mendatang.
Mengingat masa lampau tidak akan memberikan kesegaran pada masa kini dan yang akan datang. Sesuai dengan maqolah dalam buku “Laa Tahzan” bahwasanya hari ini adalah milik anda. Yang perlu kita fikirkan adalah hari ini, marilah kita hadapkan diri kita pada kejadian sekarang. Boleh juga kita menoleh masa lampau, sekedar untuk pelajaran. Kita bisa mengoreksi diri kita dengan melihat kesalahan-kesalahan pada masa lampau. Namun hanya sebatas itu, jangan kita terlalu larut dalam kejadian masa lampau.
Pendidikan humaniora adalah pembinaan kualitas kepribadian anak didik, yaitu untuk mencapai tujuan pengembangan “pribadi seutuhnya”, maka perlu untuk disajikan program-program kegiatan belajar-mengajar yang sifatnya non-verbal, sehingga memungkinkan anak didik untuk mengembangkan kesadaran kepekaannya, serta kemampuan-kemampuan lainnya untuk menikmati kehidupan aktual dan bukan lagi terkungkung hanya di dalam lingkungan dunia intelek yang serba abstrak.
Hal tersebut sangat penting, seseorang yang hanya intelek, tidak akan seimbang jika tidak disertai dengan kecakapan. Orang yang tidak cakap tidak akan mampu menunjukkan dan mengembangkan keintelekannya. Begitu pula orang yang cakap tapi tidak intelek. Dia mampu menunjukkan dan mengembangkan sesuatu. Akan tetapi, dia tidak punya sesuatu atau materi atau bahan untuk ditunjukkan dan dikembangkan.
Selain hal-hal di atas, pendidikan humaniora juga mementingkan masalah spiritual. Manusia tak cukup hanya kaya, tampan, cantik dan berkecukupan. Orang yang tersebut tidak akan tenang hatinya tanpa adanya ketenteraman hati. Hal ini dapat dicapai dengan selalu mendekatkan diri pada sang khaliq dan mensyukuri nikmat-Nya (Habiysanji, 2012).
2.2 Etika Umum
2.2.1 Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
2.2.2 Fungsi Etika
Etika dalam hal ini berfungsi untuk lebih “memanusiakan manusia”. Mengapa demikian? Karena salah satu ciri dan anugerah yang dimiliki manusia adalah adanya hati atau perasaan dan juga akal pikiran. Etika mengajak manusia untuk lebih menggunakan kedua anugerah tersebut, khususnya hati, agar manusia mempunyai tingkah laku yang baik, dan hal ini sangatlah penting dalam menjalin hubungan antarmanusia karena tentunya sesorang tidak akan mau atau enggan bergaul dengan seseorang yang tidak beretika dan bermoral. Mengapa manusia perlu beretika? Pada dasarnya adalah karena setiap manusia ingin dihargai satu sama lain. Manusia secara naluriah ingin menciptakan citra yang baik tentang dirinya kepada manusia lain. Untuk alasan itulah manusia beretika. Tentu bisa kita bayangkan apa jadinya dunia ini jika seluruh manusia tidak memiliki etika. Mungkin kita semua akan kembali menjadi masyarakat barbarian.
Sebuah contoh sederhana mengenai etika adalah ketika seseorang bermaksud untuk menelepon temannya, tetapi orang tersebut menelepon di jam 11 malam. Sekalipun orang yang ditelepon tersebut adalah sahabat dekatnya, atau dia tahu bahwa sahabatnya tersebut biasanya baru tidur di atas jam 12 malam, atau bahkan sahabatnya itu hanya tinggal sendiri di rumahnya, tetap saja bahwa keputusan orang tersebut untuk menelepon pada jam 11 malam dianggap tidak etis. Hal ini dianggap tidak etis karena nilai yang berkembang di masyarakat kita adalah bahwa di atas jam 9 atau jam 10 malam sudah menjadi “jam pribadi” bagi seseorang, dalam arti tidak bisa diganggu lagi untuk masalah atau urusan apa pun, kecuali hal tersebut memang bersifat mendesak (urgent), sehingga bila ada seseorang yang menelepon di atas jam 10 malam akan dianggap tidak etis, apalagi jika hanya untuk membahas hal-hal yang sebenarnya bisa ditunggu hingga keesokan harinya.
Dari contoh sederhana tersebut dapat kita lihat bahwa betapa pentingnya etika dalam kehidupan sehari-hari kita. Etika sangat penting dalam membina hubungan atau relasi kita dengan orang lain. Secara tidak sadar orang yang beretika akan memiliki hubungan yang lebih baik dengan orang lain daripada yang kurang atau bahkan tidak memperhatikan etika. Orang yang beretika pun akan lebih dipandang dan dihargai oleh orang lain walaupun dia tidak pernah meminta atau berharap untuk hal tersebut. Hal penting lainnya adalah bahwa etika sangat berperan dalam pembentukan citra diri seseorang, terlepas dari apakah orang tersebut ikhlas atau tidak, tapi ketika dia tahu mana yang etis dan yang tidak etis, setidaknya orang-orang akan melihat orang tersebut sebagai seseorang yang beretika dan berperilaku baik, dan salah satu manfaatnya adalah untuk dirinya sendiri.
Lalu bagaimana dengan orang-orang yang tidak memperhatikan etika? Etika tidaklah seperti hukum yang memiliki sejumlah peraturan dan perundangan yang bisa memaksa manusia untuk patuh terhadap hukum yang berlaku. Dalam hukum bila ada seorang yang melanggar hukum tentu, baik secara sengaja maupun tidak sengaja akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan (diproses secara hukum). Sementara itu etika bukanlah suatu hal tertulis dan bukan suatu hal yang memiliki konsekuensi-konsekuensi seperti sanksi hukum bagi yang melanggar aturan-aturan yang berlaku. Karena ukuran dari etika adalah ‘baik dan buruk’ atau ‘pantas atau tidak pantas’, orang-orang yang melanggar nilai-nilai etika tidak akan mendapatkan sanksi layaknya sanksi hukum. Mereka yang melanggar etika akan mendapatkan sanksi yang berupa sanksi sosial. Sanksi sosial ini bisa berupa cibiran dari orang-orang sampai dengan pengucilan atau bahkan pengasingan untuk kasus pelanggaran etika yang sangat berat.
Beberapa orang mungkin tidak begitu menganggap etika sebagai suatu hal serius karena melihat dari konsekuensinya yang hanya berupa sanksi sosial. Seseorang tidak akan didenda ratusan juta rupiah atau bahkan masuk penjara hanya karena tidak memberikan tempat duduk untuk seorang orang tua, terutama ibu-ibu, di dalam sebuah kereta. Orang tersebut mungkin hanya akan menjadi sedikit perhatian bagi penumpang lainnya, menjadi sedikit pembicaraan bahwa orang tersebut tidak seharusnya berdiam diri dan membiarkan orang tua tersebut berdiri sementara dia yang masih muda, dalam arti masih lebih kuat secara fisik, duduk di tempat duduk tersebut. Karena itulah orang-orang terkadang tidak begitu menghiraukan masalah etika. Kebanyakan orang lebih sibuk dengan kepentingan dirinya sendiri tanpa lagi melihat baik atau buruk dan pantas atau tidak pantas. Hal ini tentu kembali kepada hati tiap manusia karena etika berhubungan dengan rasa, dan rasa ini dirasakan di dalam hati manusia. Hati manusialah yang bisa menilai etis atau tidak etisnya tingkah laku yang dia perbuat. Jika seseorang masih memiliki rasa etika dalam dirinya tentu orang tersebut memiliki hubungan dan citra yang baik di dalam masyarakat, tapi sebaliknya jika seseorang tidak mempedulikan etika tentunya orang tersebut akan dipandang “berbeda” dari lingkungan dan masyarakat karena dianggap tidak dapat melihat dan merasakan mana hal yang baik atau buruk dan pantas atau tidak pantas.\ 
2.3 Shame Culture (Budaya Malu), Guilt Culture (Budaya Bersalah)
Pada  tahun 1948 Ruth Benedict seorang antroplog  dalam bukunya yang berjudul  The Chrysanthemum and the Sword, memperkenalkan istilah Shame Culture (Budaya Malu) dan Guilt Culture (Budaya Bersalah) yang digunakan sebagai dikotomi pembagian  bagaimana pola pikir Barat  dan Timur.  Barat  di kategorikan sebagai guilt culture dimana  orang merasa  bersalah kalau melakukan sesuatu perbuatan yang salah sekalipun tidak ada yang melihat. Contohnya di Jerman dan negara negara Eropa Barat (kecuali Inggris), kalau anda naik kereta api dan bis dalam kota  tidak ada yang memeriksa apakah anda punya tiket atau tidak, tapi orang orang yang menggunakan moda transport tersebut tetap membeli tiket sesuai dengan tujuannya masing masing karena mereka merasa bersalah (guilt) kalau naik transportasi umum tidak membayar.
Sebaliknya suatu bangsa  yang  menganut  shame culture, orang akan terus melakukan sesuatu  perbuatan  yang salah  dan merasa nyaman saja  dan akan merasa malu (shame) jika diketahui orang lain. Menurut pandangan ini budaya malu (shame  culture) adalah kebudayaan dimana  kata kata seperti “hormat”, “reputasi” , “nama baik”,  “status”, dan “gengsi” sangat ditekankan. Bila seseorang melakukan suatu kejahatan, hal ini  tidak dianggap  sebagai sesuatu yang buruk begitu saja, tetapi boleh disembunyikan demi kepentingan yang lebih besar. Malapetaka  hanyalah terjadi  bilamana kesalahan tersebut diketahui oleh orang lain sehingga pelaku kehilangan muka. Jadi jangan heran jika laporan KPK di intervensi, kasus Century masih kabur, KPK dan Polisi  saling berkelahi semuanya itu dilakukan demi menyelamatkan yang namanya hormat”, “reputasi” , “nama baik”,  “status”, dan “gengsi.
Ketika terjadi promosi jabatan untuk sejumlah bekas terpidana korupsi di Provinsi Kepulauan Riau  beberapa pakar berkomentar: “rasa malu di kalangan pejabat publik Indonesia semakin menipis”. Jika dibiarkan, kondisi ini rawan menyuburkan praktik korupsi di pemerintahan. “Kalau punya malu, mereka semestinya tak bekerja lagi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), apalagi kemudian diangkat menjadi pejabat publik,” kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pertahanan Indonesia, Salim Said, di Jakarta, Rabu (24/10/2012).Menurut Salim Said, pengangkatan para mantan terpidana korupsi sebagai pejabat itu mencerminkan bahwa orang tak merasa malu lagi untuk bekerja melayani publik meski cacat moral. Orang yang terbukti korup itu berarti telah mengkhianati amanat melayani rakyat.
“Enak saja, mereka sudah korup, diadili dan terbukti korupsi, dijatuhi hukuman, kok malah balik lagi menjadi pejabat. Mereka harus mundur dari jabatannya,” kata Salim.  “Siapa saja yang pernah dihukum karena korupsi tidak boleh lagi diangkat menjadi pejabat publik dalam semua tingkat selamanya,” katanya.
Wajar saja Prof  Salim geram, tapi kalau  Ruth Benedict masih hidup dan sekalipun terdapat pro dan kontra terhadap doktrinnya dikalangan para antropolog,  melihat fakta di mana  orang yang jelas jelas  bersalah (guilt) tapi tetap saja tidak memiliki rasa malu (shame)  mungkin beliau akan menambah satu  lagi tipologi nya  menjadi  No Culture  khusus  kepada   orang orang semacam ini. Diawal awal penelitiannya  Ruth Benedict menggunakan  sampel  Amerika sebagai guilt culture dan Jepang sebagai  shame culture.  Tapi penelitian yang dilakukan oleh Prof. Creighton dari University of British Columbia  Vancouver  membuktikan bahwa orang Jepang ternyata lebih ke guilt culture.  Sifat  kesahihan penelitian ilmu sosial adalah  tentatif: diterima   bila sementara  belum ada teori baru yang menyanggahnya.  Lihat saja  tipologi dimensi Hofstede National Culture yang awalnya cuma ada empat: Power Distance, Uncertainty Avoidance, Masculine  vs Feminine, Collectivism vs Individualism, begitu sampai ke Asia timbul satu dimensi baru yang namanya Long Term Orientation. Melihat fakta fakta yang terjadi di negara tercinta, tidak kah anda merasa malu bila  satu dimensi yang bernama No Culture atau apapun namanya akan  muncul dengan mengambil sampel  Indonesia? (Ismirajiani, 2012)
2.3.1 Ciri-ciri Shame Culture dan Guil Culture

Ciri-ciri Shame Culture
1. Ditandai rasa malu
2. Menekankan pengertian ; hormat, reputasi, nama baik, status dan gengsi
3. Bila melakukan kejahatan harus disembunyikan dari orang lain.
4. Sanksi datang dari luar, yaitu apa yang dipikirkan dan dikatakan oleh orang lain
5. HATI NURANI hampir tidak berperan

Ciri-ciri Guilt Culture
1. Ditandai rasa bersalah
2. Dosa dan kebersalahan
3. Kendati suatu kejahatan tidak diketahui oleh orang lain, pelaku tetap
merasa bersalah
4. Sanksi datang dari dalam, yaitu batin/hati pelaku
5. HATI NURANI berperan sangat penting
6. Ditandai oleh martabat manusia (kaskus, 2006)
2.4 Kebebasan dan Tanggung Jawab
2.4.1 Pengertian Kebebasan
 Dalam KBBI bebas adalah lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dsb sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dsb dengan leluasa). Dalam filsafat pengertian kebebasan adalah Kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Kebebasan lebih bermakna positif, dan ia ada sebagai konsekuensi dari adanya potensi manusia untuk dapat berpikir dan berkehendak. Sudah menjadi kodrat manusia untuk menjadi mahluk yang memiliki kebebasan, bebas untuk berpikir, berkehandak, dan berbuat.
 Lebih jauh, Kamus John Kersey mengartikan bahwa ‘kebebasan’ adalah sebagai ‘kemerdekaan, meninggalkan atau bebas meninggalkan.’ Artinya, semua orang bebas untuk tidak melakukan atau melakukan suatu hal. Pengertian yang lebih banyak memiliki unsur-unsur hukum bisa dilihat dari definisi ‘kebebasan’ dari Kamus Hukum Black. Menurut Black, ‘kebebasan’ diartikan sebagai sebuah kemerdekaan dari semua bentuk-bentuk larangan kecuali larangan yang telah diatur didalam undang-undang.
 Beberapa Arti Kebebasan
 I.            Kebebasan Sosial Politik
 Dalam perspektif etika, kebebasan juga bisa dibagi antara kebebasan sosial-politik dan kebebasan individual. Subyek kebebasan sosial-politik –yakni, yang disebut bebas di sini—adalah suatu bangsa atau rakyat. Kebebasan sosial-politik sebagian besarnya merupakan produk perkembangan sejarah, atau persisnya produk perjuangan sepanjang sejarah.
 Ada dua bentuk kebebasan rakyat dengan kekuasaan absolute raja, contoh piagam Magna Charta (1215), yang terpaksa dikeluarkan oleh Raja John untuk memberikan kebebasan-kebebasan tertentu kepada baron dan uskup Inggris. Kedua kemerdekaan dengan kolinialisme, contoh The Declaration of Indepndence (1766),  dimana Amerika Serikat merupakan negara pertama yang melepaskan dari kekuasaan Inggris.
 II.            Kebebasan Individual
 Berbeda dengan kebebasan sosial-politik, subyek kebebasan individual adalah manusia perorangan. Dari sudut pandang perorangan, juga terdapat beberapa arti ”kebebasan” yang bisa dipaparkan di sini. Sebagai contoh, terkadang kebebasan diartikan dengan.
           Kesewenang-wenangan
 Orang disebut bebas bila ia dapat berbuat atau tidak berbuat sesuka hatinya. Di sini “bebas” dimengerti sebagai terlepas dari segala kewajiban dan keterikatan. Dapat dikatakan bertindak semau gue itulah kebebasan. Kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan sebenarnya tidak pantas disebut “kebebasan”.
 Di sini kata “bebas” disalahgunakan. Sebab, “bebas” sesungguhnya tidak berarti lepas dari segala keterikatan. Kebebasan yang sejati mengandaikan keterikan oleh norma-norma. Norma tidak menghambat adanya kebebasan, tapi justru memungkinkan tingkah laku bebas.
           Kebebasan Fisik
 Yakni, ”bebas” diartikan dengan tidak adanya paksaan atau rintangan dari luar. Ini merupakan pengertian yang dangkal, karena bisa jadi secara fisik seseorang dipenjara, tetapi jiwanya bebas merdeka. Sebaliknya, ada orang yang secara fisik bebas, tetapi jiwanya tidak bebas, jiwanya diperbudak oleh hawa nafsunya, dan lain-lain.
 Biarpun dengan kebebasan fisik belum terwujud kebebasan yang sebenarnya, namun kebebasan ini patut dinilai positif. Jika kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan harus ditolak sebagai penyalahgunaan kata “kebebasan”, maka kebebasan fisik bisa kita hargai tanpa ragu-ragu.
           Kebebasan Yuridis
 Kebebasan ini berkaitan dengan hukum dan harus dijamin oleh hukum. Kebebasan yuridis merupakan sebuah aspek dari hak-hak manusia. Sebagaimana tercantum pada Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (HAM), yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948.
 Kebebasan dalam artian ini adalah syarat-syarat fisis dan sosial yang perlu dipenuhi agar kita dapat menjalankan kebebasan kita secara konkret. Kebebasan yuridis menandai situasi kita sebagai manusia. Kebebasan ini mengandalkan peran negara, yang membuat undang-undang yang cocok untuk keadaan konkret.
1.         Kebebasan yang didasarkan pada hukum kodrat, sama dengan hak asasi manusia seperti dirumuskan dalam deklrasi universal. Manusia bebas bekerja, memilih profesinya dan mempunyai milik sendiri, menikah, dan banyak hal lain lagi. Terdapat pula kebebasan beragama dan hati nurani.
2.         Kebebasan yang didasarkan pada hukum positif, diciptakan oleh negara melalui penjabaran dan perincian kebebasan yang didasarkan pada hukum kodrat.
           Kebebasan Psikologis
 Adalah kemampuan yang dimiliki manusia untuk mengembangkan serta mengarahkan hidupnya. Nama lain untuk kebebasan psikologis itu adalah ”kehendak bebas’ (free will). Kemampuan ini menyangkut kehendak, bahkan ciri khas. Kebebasan ini berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia adalah makhluk berrasio.
 Jika manusia bertindak bebas, itu berarti ia tahu apa yang diperbuatnya dan apa sebab diperbuatnya. Berkat kebebasan ini ia dapat memberikan suatu makna kepada perbuatannya. Kemungkinan untuk memilih antara pelbagai alternatif merupakan aspek penting dari kebebasan psikologis.
           Kebebasan Moral
 Sebetulnya masih terkait erat dengan kebebasan psikologis, namun tidak boleh disamakan dengannya. Kebebasan moral mengandaikan kebebasan psikologis, sehingga tanpa kebebasan psikologis tidak mungkin terdapat kebebasan moral. Namun, kebebasan psikologis tidak berarti otomatis menjamin adanya kebebasan moral.
 Cara yang paling jelas untuk membedakan kebebasan psikologis dengan kebebasan moral adalah bahwa kebebasan psikologis berarti bebas begitu saja (free), sedangkan kebebasan moral berarti suka rela (voluntary) atau tidak terpaksa secara moral, walaupun ketika mengambil keputusan itu seseorang melakukan secara sadar dan penuh pertimbangan (kebebasan psikologis).
           Kebebasan Eksistensial
 Kebebasan yang menyeluruh yang menyangkut seluruh pribadi manusia dan tidak terbatas pada salah satu aspek saja. Kebebasan ekstensial adalah kebebasan tertinggi. Kebebasan ekstensial adalah konteks etis. Kebebasan ini terutama merupakan suatu ideal atau cita-cita yang bisa memberi arah dan makna kepada kehidupan manusia.
 Orang yang bebas secara eksistensial seolah-olah “memiliki dirinya sendiri.” Ia mencapai taraf otonomi, kedewasaan, otentisitas dan kematangan rohani. Ia lepas dari segala alienasi atau keterasingan, yakni keadaan di mana manusia terasing dari dirinya dan justru tidak “memiliki” dirinya sendiri. Kebebasan ini selalu patut dikejar, tapi jarang akan terealisasi sepenuhnya.
Beberapa Masalah Mengenai Kebebasan
 I.                   Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif
 Beberapa tahun yang lalu, seorang filsuf politikus terkemuka, Isaiah Berlin secara resmi merangka perbedaan antara dua prespektif ini sebagai perbedaan antara dua konsep kebebasan yang berlawanan: kebebasan positif dan kebebasan negatif. sebagai dua aliran dalam filosofi politik demokratis – dua model yang membedakan John Locke dari Jean-Jacques Rousseau. Keduanya mempengaruhi motivasi hidup seseorang dalam lingkungan tertentu.
 Kebebasan negatif adalah adalah bebas dari hambatan dan diperintah oleh orang lain. William Ernest Hockin, Freedom of the Pers: A Framework of Principle (1947). Hockin menyatakan definisi kebebasan berbeda dari liberalisme klasik dimana kebebasan (negatif) berarti tidak adanya batasan.
 Kebebasan positif adalah tersedianya kesempatan untuk menjadi penentu atas kehidupan Anda sendiri dan untuk membuatnya bermakna dan signifikan. Kebebasan positif adalah poros konseptual tempat berkembangnya tanggung jawab sosial. Implikasi hukum dari kebebasan positif dikembangkan oleh Zechariah Chafee dalam karya dua jilid nya Government and Mass Communciation (1947).
 II.                Batas-batas Kebebasan
Kebebasan mempunyai beberapa batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita mengenai kebebasan itu.
           Faktor-faktor dari dalam
Kebebasan pertama-tama dibatasi oleh faktor-faktor dari dalam, baik fisik maupun psikis.
           Lingkungan
 Kebabasan yang dibatasai oleh lingkungan, baik ilmiah maupun sosial. Lingkungan ini sangat menentukan pandangan kita mengenai kebebasan. Karena di setiap lingkungan yang berbeda maka mereka mempunya pandangan yang berbeda pula.
           Orang Lain
 Dalam budaya Barat, undang-undanglah yang menentukan batasan kebebasan dan undang-undang ini hanya menyoroti masalah sosial yang ada. Artinya, undang-undang mengatakan bahwa kebebasan seorang tidak boleh menodai kebebasan orang lain dan membahayakan kepentingan mereka. Setiap manusia memiliki kebebasannya masing-masing dan hal tersebut menjadi pembatas bagi kebebasan menusia yang lainnya. Hak setiap manusia atas kebebasan yang sama.
 Sejalan dengan ketentuan peraluran perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi.
 Ayat dua (2) dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban. serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
           Generasi-generasi mendatang
 Kebebasan juga dibatasi oleh masa depan umat manusia, atau generasi mendatang. Kebebasan kita dalam menggunakan sumber daya sampai poin tertentu, sehingga generasi kedepan juga bias menggunakan alam sebagai dasar kebutuhan hidupnya, atau istilahnya adalah sustainable development (pembangunan berkelanjutan)
 III.               Kebebasan dan Determenisme
 Kebebasan merupakan persoalan yang, paling tidak, sama tuanya dengan usia manusia itu sendiri.persoalan kebebasan telah merambah ke wilayah politik dan ekonomi. Determinisme maksudnya adalah kejadian-kejadian dalam alam berkaitan satu sama lain menurut keterikatan yang tetap, sehingga satu kejadian pasti mengakibatkan kejadian lain. Dengan itu hubungan determinisme dan kebebasan dapat dilukiskan dengan baik. Dalam alam di luar manusia pada prinsipnya terdapat kemungkinan sepenuhnya untuk mengadakan ramalan. Kemungkinan itu hanya dibatasi oleh keterbatasan dan teknik manusia. Kemungkinan untuk meramal adalah relatif besar dalam kaitan dengan pola-pola tingkah laku kelompok besar manusia yang melakukan hal-hal normal atau yang berkelakuan secara rutin. Disini terjadi bahwa manusia mengikuti motif-motif yang berlaku bagi masyarakat kebanyakan. Kemungkinan hampir sepenuhnya untuk meramal pada perbuatan-perbuatan manusia yang dijalankan menurut suatu rencana. Keputusan yang diambil manusia perorangan pada prinsipnya tidak bisa diramalkan, terutama kalau keputusan itu menyangkut suatu hal penting.
 Hampir semua filsuf, entah eksistensialis, fenomenologis, ataupun tomis membenarkan kebebasan kehendak manusia.“Kita mempunyai kesan ‘bahwa kita bebas’ karena kita tidak sadar akan motif-motif yang menetukan kita. Motif-motif itu tidak kita sadar”. Itulah bentuk determinisme dari beberapa penganut Freud.
2.4.2 TANGGUNG JAWAB
 Tanggungjawab berkaitan dengan “penyebab”. Yang bertanggung jawab hanya yang menyebabkan atau yang melakukan tindakan. Tidak ada tanggungjawab tanpa kebebasan dan sebaliknya. Bertanggung jawab berarti dapat menjawab, bila ditanyai tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan. Orang yang bertanggung jawab dapat diminta penjelasan tentang tingkah lakunya dan bukan saja ia bisa menjawab tetapi juga harus menjawab.
 Tanggung jawab berarti bahwa orang tidak boleh mengelak bila diminta penjelasan tentang tingkah laku atau perbuatannya. Dalam tanggung jawab terkandung pengertian penyebab. Orang bertanggung jawab atas sesuatu yang disebabkan olehnya. Orang yang tidak menjadi penyebab suatu akibat maka dia tidak harus bertanggung jawab juga. Tanggung jawab bisa berarti langsung atau tidak langsung.
Tanggung jawab pun bisa berarti prospektif ataupun retrospektif.
           Tanggung jawab prospektif, bertanggung jawab atas perbuatan yang akan datang,
           Sedang tanggung jawab retrospektif, adalah tanggung jawab atas perbuatan yang telah berlangsung dengan segala konsekuensinya,
 Manusia adalah mahluk sosial. Dalam kesosialannya diandaikan kebebasan dan setiap kesosialan yang mengandaikan kebebasan selalu lahir implikasi yang harus dipertanggungjawabkan Kebebasan yang kita miliki tidak boleh diisi dengan sewenang-wenang, tetapi secara bermakna. (Semakin bebas, semakin bertanggung jawab).
Tingkat-tingkat Tanggung Jawab
 Sebenarnya, untuk menentukan bertanggung jawabkah seseorang kita harus melihat beberapa faktor orang tersebut. Ada hukum-hukum yang sudah mulai jelas mengenai tanggung jawab. Walau kadang kala hukum tersebut sering disalahgunakan. Namun untuk memastikan tingkat-tingkat tanggung jawab itu bukanlah suatu hal yang mudah. Jadi, bertanggung jawab haruslah sesuai dengan apa yang dilakukan seseorang, yang berkaitan dengan tugasnya dan kewajiban terhadap apa yang dilakukannya..
 Mari kita memandang beberapa contoh di mana terlihat bahwa – tentang perbuatan yang kira-kira sama jenisnya – satu orang bertanggung jawab dan orang lain tidak ber¬tanggung jawab, sedangkan orang lain lagi lebih atau ku¬rang bertanggung jawab dibanding temannya. Semua contoh menyangkut kasus pencurian. Dengan “mencuri” kita mak¬sudkan: mengambil barang milik onang lain tanpa izin. Yang terjadi dalam semua contoh ini adalah bahwa orang mengam¬bil tas milik orang lain berisikan satu juta rupiah tanpa izin pemiliknya. Kita bisa membayangkan kasus-kasus berikut ini, lalu mempelajari derajat tanggung jawabnya. Bagaimana tingkat tanggungjawab dari kasus dibawah ini apakah yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pencurian :
           Ali mencuri tapi ia tidak tahu bahwa ia mencuri.
 Ali mengambil tas milik orang lain berisikan uang 100 juta rupiah, karena ia berpikir tas itu adalah tas miliknya sendiri. Maklumlah, warna dan bentuknya persis sama dengan tas yang menjadi miliknya.
           Budi mencuri, karena dia seorang kleptoman.
Budi juga mengambil tas berisikan uang milik orang lain tapi ia menerima kelainan jiwa yang disebut "kleptomani", yaitu ia mengalami paksaan batin untuk mencuri.
           Cipluk mencuri, karena dalam hal ini ia sangka ia boleh mencuri.
 Cipluk ini seorang janda yang mempunyai lima anak yang masih kecil. Mereka sudah beberapa hari tidak dapat makan, karena uangnya sudah habis sama seakali. Ia sudah menmpuh segala cara yang dapat dipirkan untuk memperolah makanan yang dibutuhkan. Mengemispun ia sudah coba. Tapi sampai sekarang ia gagal terus. Pada suatu ketika kebetulan ia mendapat kesempatan emas untuk mencuri tas berisikan uang. Cipluk berpendapat bahwa dalam hal ini ia boleh mencuri.
           Darso mencuri karena orang lain memaksa dia dengan mengancam nyawanya.
 Karena perawkannya pendek, Darso dipaksa oleh majikannya untuk masuk kamar seseorang melalui lobang kisi-kisi di atas pintu, guna mengambil tas berisikan uang yang terdapat disitu. Kalu ia menolak ia akan disiksa dan barangkali dibunuh. darso tidak melihat jalan lain daripada menuruti perintahnya.
           Eko mencuri karena dia tidak bisa mengendalikan nafsunya.
 Eko juga mencuri uang satu juta rupiah yang oleh pemiliknya disimpan dalam sebuah tas. Disaat tidak ada orang yang melihat, ia mengambil tas itu dan langsung kabur. si Eko sudah lama mencita-citakan akan mempunyai televisi berwarna. Eko berasal dari keluarga pencuri profesional. Ayahnya mencari nafkah dengan mencuri. Demikian juga kakak-kakaknya. Sedari kecil kecil ia sudah diajak oleh saudaranya untuk ikut serta dalam kegiatan jahat mereka. Mencuri bagi dia menjadi hal yang seba biasa, hati nuraninya juga tidak menegur lagi. Ia hampir tidak bisa membayangkan cara hidup lain.
Tanggung Jawab Kolektif
 Disamping tanggung jawab personal, kita kenal juga yang disebut dengan tanggung jawab kolektif atau tanggung jawab kelompok. Tanggungjawab kolektif bukan tanggungjawab struktural (seperti tanggungjawab kelompok mafia atau perusahaan) tetapi bahwa orang A, B, C, D, dan seterusnya, secara pribadi tidak bertanggungjawab, tetapi semuanya bertanggungjawab sebagai kelompok. Paham tentang tanggung jawab kolektif secara moral sulit untuk dimengerti, karena sulit untuk mengakui suatu kesalahan yang tidak secara langsung kita lakukan.

QS. Al-Kahf:29
“katakanlah:” kebenaran datang dari Tuhanmu. Siapa yang mau, percayalah ia, siapa yang mau janganlah ia percaya.”
QS. Fussilat:40
“buatlah apa yang kamu kehendaki, sesungguhnya ia melihat apa yang kamu perbuat.”
Sementara itu menurut kaum Jabariyah berpendapat sebaliknya bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak dan perbuatannya. Manusia dalam paham ini terikat pada kehendak mutlak Tuhan. Jadi nama Jabariyah berasal dari kata Jabara yang mengandung arti memaksa. Dalam istilah Inggris paham ini disebut fatalis atau presdetination.
Ayat-ayat yang digunakan kaum Jabariyah yaitu,
QS. Al-Imran:164
“mereka sebenarnya tidak akan percaya, sekiranya Allah tidak menghendaki”
QS. Al-Saffat:96
“Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat”
Dilihat dari sifatnya kebebasan itu dapat dibagi menjadi tiga yaitu,
Pertama, kebebasan jasmaniah, yaitu kebebasan dalam menggerakan dan mempergunakan anggota badan yang kita miliki. Dan jika dijumpai adanya batas-batas jangkauan yang dapat dilakukan oleh anggota badan kita, hal itu tidak mengurangi kebebasan melainkan menentukan sifat dari kebebasan itu. Manusia misalnya berjenis kelamin dan berkumis, tetapi tidak dapat terbang, semua itu tidak disebut melanggar kebebasan jasmaniah kita, karena kemampuan terbang berada diluar kapasitas kodrati yang dimiliki manusia. Yang dapat dikatakan melanggar kebebasan jasmaniah hanyalah paksaan, yaitu pembatasan oleh seseorang atau lembaga masyarakat berdasarkan kekuatan jasmaniah yang ada padanya.
Kedua, kebebasan kehendak (rohaniah), yaitu kebebasan untuk menghendaki sesuatu. Jangkauan kebebasan kehendak adalah sejauh jangkauan kemungkinan untuk berfikir, karena manusia dapat memikirkan apa saja dan dapat menghendaki apa saja. Kebebasan kehendak berbeda dengan kebebasan jasmaniah. Kebebasan kehendak tidak dapat dibatasi secara langsung dari luar. Orang tidak dapat dipaksakan menghendaki sesuatu, sekalipun jasmaniahnya terkurung.
Ketiga, kebebasan moral yang dalam arti luas berarti tidak adanya macam-macam ancaman, tekanan, dan lain desakan yang tidak sampai berupa paksaan fisik. Dan dalam arti sempit berarti tidak adanya kewajiban, yaitu kebebasan berbuat apabila terdapat kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak.
2. Tanggung Jawab
Tanggung jawab secara sempit yaitu, suatu usaha seseorang yang diamanahkan harus dilakukan. Istilah dalam Islam tanggung jawab merupakan amanah. Secara luas tanggung jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya, untung rugi dan segala hal yang berhubungan dengan perbuatan tersebut secara transparan menyebabkan orang percaya dan yakin, sehingga perbuatan tersebut mendapat imbalan baik maupun pujian dari orang lain.
Tanggung jawab dapat diartikan sebagai konsekensi atas apa yang telah dilakukan walau apapun resikonya. Berdasarkan GBHN tahun 1998, tanggung jawab pendidikan oleh kedua orang tua terhadap anak antara lain sebagai berikut,
a. Memelihara dan membesarkannya. Tanggung jawab ini merupakan dorongan alami untuk dilaksanakan, karena anak memerlukan makan, minum dan perawatan agar ia dapat hidup secara berkelanjutan.
b. Melindungi dan menjamin kesehatannya, baik secara jasmaniah maupun rohaniah dari berbagai gangguan penyakit atau bahaya lingkungan yang dapat membahayakan dirinya.
c. Mendidik dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi hidupnya, sehingga apabila ia telah dewasa ia mampu berdiri sendiri dan membantu orang lain ( hablum minannas ) serta melaksanakan kekhalifahannya.
d. Membahagiakan anak untuk dunia dan akhirat dengan memberikan pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Allah swt sebagai tujuan akhir hidup manusia. Tanggung jawab ini dikategorikan juga sebagai tanggung jawab kepada Allah.
Tanggung jawab mendidik dan membina anak secara terus menerus perlu dikembangkan kepada setiap orang tua. Mereka juga perlu dibekali teori-teori modern sesuai dengan perkembangan zaman. Apabila tanggung jawab ini dilakukan oleh setiap orang tua, maka generasi yang akan mendatang telah mempunyai kekuatan mental untuk menghadapi perubahan dalam masyarakat.
3. Hati nurani
Hati dalam bahasa Arab disebut dengan qolb, yang berarti “sesuatu yang berputar atau berbalik.”
Hati nurani atau intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran ilham dari Tuhan. Hati nurani ini diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan tidak suka kepada keburukan. Menurut Webster Intuisi adalah kemampuan manusia untuk memperoleh pengetahuan langsung atau wawasan langsung tanpa melalui observasi atau penalaran terlebih dahulu. Atas dasar inilah muncul aliran atau paham intuisisme, yaitu paham yang mengatakan bahwa perbuatan yang baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kata hati, sedangkan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang tidak sejalan dengan kata hati atau hati nurani.
Karena sifatnya yang demikian, maka hati nurani harus menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam melaksanakan kebebasan dalam diri manusia, yaitu kebebasan yang tidak menyalahi atau membelenggu hati nuraninya, karena kebebasan yang demikian itu pada hakekatnya adalah kebebasan yang merugikan secara moral.
Dari pemahaman kebebasan yang demikian itu, maka timbullah tanggung jawab, yaitu bahwa kebebasan yang diperbuat itu secara hati nurani dan moral harus dapat dipertanggungjawabkan. Disinilah letak hubungan antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.
B. Hubungan kebebasan, tanggung jawab, dan hati nurani
1. Pada uraian terdahulu telah disinggung bahwa suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai perbuatan akhlaki atau perbuatan yang dapat bernilai akhlak, apabila perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri, bukan paksaan dan bukan pula dibuat-buat dan dilakukan dengan tulus ikhlas. Untuk mewujudkan perbuatan akhlak yang ciri-cirinya demikian baru bisa terjadi apabila orang yang melakukannya memiliki kebebasan atau kehendak yang timbul dari dalam dirinya sendiri. Dengan demikian perbuatan yang berakhlak itu adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja secara bebas. Di sinilah letak hubungan antara kebebasan dan perbuatan akhlak.
Selanjutnya perbuatan akhlak juga harus dilakukan atas kemauan sendiri dan bukan paksaan. Perbuatan yang seperti inilah yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya dari orang yang melakukannya. Di sinilah letak hubungan antara tanggung jawab dan perbuatan akhlak.
Dalam pada itu perbuatan akhlak juga harus muncul dari keikhlasan hati yang melakukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada hati sanubari, maka hubungan akhlak dengan kata hati menjadi demikian penting.
Dengan demikian, masalah kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani adalah merupakan faktor dominan yang menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan akhlaki. Di sinilah letak hubungan fungsional antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan akhlak. Karenanya dalam membahas akhlak seseorang tidak dapat meninggalkan pembahasan mengenai kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.
2. Tanggung jawab berkaitan dengan “penyebab”. Yang bertanggung jawab hanya yang menyebabkan atau yang melakukan tindakan. Tidak ada tanggungjawab tanpa kebebasan dan sebaliknya. Bertanggung jawab berarti dapat menjawab, bila ditanyai tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan. Orang yang bertanggung jawab dapat diminta penjelasan tentang tingkah lakunya dan bukan saja ia bisa menjawab tetapi juga harus menjawab.
            Tanggung jawab berarti bahwa orang tidak boleh mengelak bila diminta penjelasan tentang tingkah laku atau perbuatannya. Dalam tanggung jawab terkandung pengertian penyebab. Orang bertanggung jawab atas sesuatu yang disebabkan olehnya. Orang yang tidak menjadi penyebab suatu akibat maka dia tidak harus bertanggung jawab juga. Tanggung jawab bisa berarti langsung atau tidak langsung.
Kebebasan mengandaikan tanggung jawab. Tanpa tanggung jawab,kebebasan menjadi lepas kendali.Dimana kebebasan dilahirkan tanggung jawab di tuntut.
Kebebasan membuat orang bertanggung jawab terhadap tindakan sejauh tindakan itu dikehendaki,bahwa walaupun kesalahan dan tanggung jawab dari sutu tindkan dapat berkurang atau kadang-kadang alah ditiadakan karena ketidaktahuan,kelalaian,paksaan dengan kekerasan,ketakuatan,kelekatan yang tidak teratur,atau kebiasaan.
Maka kesimpulanya adalah orang yang dapat dimintai tanggung jawab adalah orang yang memiliki kebebasan.
Contoh Hubungan Kebebasan dan Tanggung Jawab
Misalkan saya seorang anak perantau, saya memiliki kebebasan untuk melakukan sesuatu yang jauh dari orang tua. Tanpa orang tua mengontrol kita secara langsung, kebanyakan hanya melalui telepon seluler.Kita bebas jalan-jalan kemana kita pergi dan kapan saja tanpa ada yang melarang dan bebas melakukan apa saja.
Tetapi , saya sebagai mahasiswa kewajiban mahasiswa adalah belajar dan melesaikan sekolah maka saya di berikan kepercayaan dari orang tua dapat melakukan itu. Hanya itu harapan orang tua, saya memiliki Tanggung Jawab yang besar yaitu bagaimana cara saya selesai ? Dibalik saya memiliki kebebasan saya mempunyai tanggung jawab dengan membawa hasil dan memberi orang tua senang. Orang tua telah susah payah membiayai kita dalam sekolah , mendukung dan menopang kita. Semua keputusan ada di kita dan kita yang jalani dengan rajin kuliah,memiliki nilai yang memuaskan dan rajin mengatur waktu jangan sering jalan-jalan.
Jadi hubungan kebebasan dan Tanggung Jawab dalam pengalaman saya, saya bebas melakukan apa saja sesuka hati, tapi harus mempunya target agar bisa selesaikan tugas kita. Jangan mengecewakan orang tua.Harapan orang tua adalah anaknya sukses .
2.5  nilai dan norma
2.5.1 Penjelasan Nilai Sosial
Nilai sosial adalah sebuah konsep abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk, indah atau tidak indah, dan benar atau salah.
Pengertian
Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat.
Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. Tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai.
Ciri
Ciri nilai sosial di antaranya sebagai berikut.
           Merupakan konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antarwarga masyarakat.
           Disebarkan di antara warga masyarakat (bukan bawaan lahir).
           Terbentuk melalui sosialisasi (proses belajar)
           Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
           Bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain.
           Dapat memengaruhi pengembangan diri sosial
           Memiliki pengaruh yang berbeda antarwarga masyarakat.
           Cenderung berkaitan satu sama lain dan membentuk sistem nilai.
Klasifikasi
Berdasarkan ciri-cirinya, nilai sosial dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu nilai dominan dan nilai mendarah daging (internalized value).
Nilai dominan
Nilai dominan adalah nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai lainnya. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut.
           Banyak orang yang menganut nilai tersebut. Contoh, sebagian besar anggota masyarakat menghendaki perubahan ke arah yang lebih baik di segala bidang, seperti politik, ekonomi, hukum, dan sosial.
           Berapa lama nilai tersebut telah dianut oleh anggota masyarakat.
           Tinggi rendahnya usaha orang untuk dapat melaksanakan nilai tersebut. Contoh, orang Indonesia pada umumnya berusaha pulang kampung (mudik) di hari-hari besar keagamaan, seperti Lebaran atau Natal.
           Prestise atau kebanggaan bagi orang yang melaksanakan nilai tersebut. Contoh, memiliki mobil dengan merek terkenal dapat memberikan kebanggaan atau prestise tersendiri.
Nilai mendarah daging (internalized value)
Nilai mendarah daging adalah nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan sehingga ketika seseorang melakukannya kadang tidak melalui proses berpikir atau pertimbangan lagi (bawah sadar). Biasanya nilai ini telah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil. Umumnya bila nilai ini tidak dilakukan, ia akan merasa malu, bahkan merasa sangat bersalah. Contoh, seorang kepala keluarga yang belum mampu memberi nafkah kepada keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga yang tidak bertanggung jawab. Demikian pula, guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut.
Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat. Menurut Notonegoro,nilai sosial terbagi 3, yaitu:
1.         Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi fisik/jasmani seseorang.
2.         Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang mendukung aktivitas seseorang.
3.         Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jiwa/psikis seseorang.
Pengertian Nilai Menurut para Ahli
Kimball Young
Mengemukakan nilai adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang dianggap penting dalam masyarakat.
A.W.Green
Nilai adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
Woods
Mengemukakan bahwa nilai merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama serta mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari
M.Z.Lawang
Menyatakan nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan,yang pantas,berharga,dan dapat memengaruhi perilaku sosial dari orang yang bernilai tersebut.
Hendropuspito
Menyatakan nilai adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia.
Karel J. Veeger
Menyatakan sosiologi memandang nilai-nilai sebagai pengertian-pengertian (sesuatu di dalam kepala orang) tentang baik tidaknya perbuatan-perbuatan. Dengan kata lain, nilai adalah hasil penilaian atau pertimbangan moral.
Satu bagian penting dari kebudayaan atau suatu masyarakat adalah nilai sosial. Suatu tindakan dianggap sah, dalam arti secara moral diterima, kalau tindakan tersebut harmonis dengan nilai-nilai yang disepakati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat di mana tindakan tersebut dilakukan.  Dalam sebuah masyarakat yang menjunjung tinggi kasalehan beribadah, maka apabila ada orang yang malas beribadah tentu akan menjadi bahan pergunjingan, cercaan, celaan, cemoohan, atau bahkan makian.  Sebaliknya, kepada orang-orang yang rajin beribadah, dermawan, dan seterusnya, akan dinilai sebagai orang yang pantas, layak, atau bahkan harus dihormati dan diteladani.
Apakah yang dimaksud dengan nilai sosial?
Dalam Kamus Sosiologi yang disusun oleh Soerjono Soekanto disebutkan bahwa nilai (value) adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Horton dan Hunt (1987) menyatakan bahwa nilai adalah gagasan mengenai apakah suatu pengalaman itu berarti apa tidak berarti. Dalam rumusan lain, nilai merupakan anggapan terhadap sesuatu hal, apakah sesuatu itu pantas atau tidak pantas, penting atau tidak penting, mulia ataukah hina. Sesuatu itu dapat berupa benda, orang, tindakan, pengalaman, dan seterusnya.
Macam-macam Nilai Sosial
Prof. Notonegoro membedakan nilai menjadi tiga macam, yaitu: (1) Nilai material, yakni meliputi berbagai konsepsi mengenai segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia, (2) Nilai vital, yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas, dan (3) Nilai kerohanian, yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani manusia: nilai kebenaran, yakni yang bersumber pada akal manusia (cipta), nilai keindahan, yakni yang bersumber pada unsur perasaan (estetika), nilai moral, yakni yang bersumber pada unsur kehendak (karsa), dan nilai keagamaan (religiusitas), yakni nilai yang bersumber pada revelasi (wahyu) dari Tuhan.
Nilai individual – nilai sosial
Seorang individu mungkin memiliki nilai-nilai yang berbeda, bahkan bertentangan dengan individu-individu lain dalam masyarakatnya. Nilai yang dianut oleh seorang individu dan berbeda dengan nilai yang dianut oleh sebagaian besar anggota masyarakat dapat disebut sebagai nilai individual. Sedangkan nilai-nilai yang dianut oleh sebagian besar anggota masyarakat disebut nilai sosial.
Ciri-ciri nilai sosial:
           Nilai sosial merupakan konstruksi abstrak dalam pikiran orang yang tercipta melalui interaksi sosial,
           Nilai sosial bukan bawaan lahir, melainkan dipelajari melalui proses sosialisasi, dijadikan milik diri melalui internalisasi dan akan mempengaruhi tindakan-tindakan penganutnya dalam kehidupan sehari-hari disadari atau tanpa disadari lagi (enkulturasi),
           Nilai sosial memberikan kepuasan kepada penganutnya,
           Nilai sosial bersifat relative,
           Nilai sosial berkaitan satu dengan yang lain membentuk sistem nilai,
           Sistem nilai bervariasi antara satu kebudayaan dengan yang lain,
           Setiap nilai memiliki efek yang berbeda terhadap perorangan atau kelompok,
           Nilai sosial melibatkan unsur emosi dan kejiwaan, dan
           Nilai sosial mempengaruhi perkembangan pribadi.
Fungsi nilai sosial.
Nilai Sosial dapat berfungsi:
           Sebagai faktor pendorong, hal ini berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan,
           Sebagai petunjuk arah mengenai cara berfikir dan bertindak, panduan menentukan pilihan, sarana untuk menimbang penghargaan sosial, pengumpulan orang dalam suatu unit sosial,
           Sebagai benteng perlindungan atau menjaga stabilitas budaya.
Kerangka Nilai Sosial
Antara masyarakat yang satu dengan yang lain dimungkinkan memiliki nilai yang sama atau pun berbeda. Cobalah ingat pepatah lama dalam Bahasa Indonesia:  “Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya”, atau pepatah dalam bahasa Jawa:  “desa mawa cara, negara mawa tata”. Pepatah-pepatah ini menunjukkan kepada kita tentang adanya perbedaan nilai di antara masyarakat atau kelompok yang satu dengan yang lainnya.
Mengetahui sistem nilai yang dianut oleh sekelompok orang atau suatu masyarakat tidaklah mudah, karena nilai merupakan konsep asbtrak yang hidup di alam pikiran para warga masyarakat atau kelompok. Namun lima kerangka nilai dari Cluckhohn yang di Indonesia banyak dipublikasikan oleh antropolog Koentjaraningrat berikut ini dapat dijadikan acuan untuk mengenali nilai macam apa yang dianut oleh suatu kelompok atau masyarakat.
Lima kerangka nilai yang dimaksud adalah:
           Tanggapan mengenai hakekat hidup (MH), variasinya: ada individu, kelompok atau masyarakat yang memiliki pandangan bahwa “hidup itu baik” atau “hidup itu buruk”,
           Tanggapan mengenai hakikat karya (MK), variasinya: ada orang yang menganggap karya itu sebagai status, tetapi ada juga yang menganggap karya itu sebagai fungsi,
           Tanggapan mengenai hakikat waktu(MW), variasinya: ada kelompok yang berorientasi ke masa lalu, sekarang atau masa depan,
           Tanggapan mengenai hakikat alam (MA), Variainya:  masyarakat Industri memiliki pandangan bahwa manusia itu berada di atas alam, sedangkan masyarakat agraris memiliki pandangan bahwa manusia merupakan bagian dari alam.  Dengan pandangannya terhadap alam tersebut, masyarakat industri memiliki pandangan bahwa manusia harus menguasai alam untuk kepentingan hidupnya, sedangkan masyarakat agraris berupaya untuk selalu menyerasikan kehidupannya dengan alam,
Tanggapan mengenai hakikat manusia (MM),            variasi: masyarakat tradisional  atau feodal  memandang orang lain secara vertikal, sehingga dalam masyarakat tradisional terdapat perbedaan  harga diri (prestige) yang tajam antara para pemimpin (bangsawan) dengan rakyat jelata.  Sedangkan masyarakat industrial memandang  manusia  yang satu dengan yang lain secara horizontal (sejajar).
2.5.2Penjelasan Norma Sosial
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Tingkatan norma sosial
Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Apa hubungannya antara nilai dengan norma? Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Pelanggaran terhadap norma akan mendapatkan sanksi dari masyarakat.
Berbagai macam norma dalam masyarakat
Dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat:
1.         Tata cara atau usage. Tata cara (usage); merupakan norma dengan sanksi yang sangat ringat terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum. Pelanggaran atas norma ini hanya dinyatakan tidak sopan.
2.         Kebiasaan (folkways). Kebiasaan (folkways); merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, dst.
3.         Tata kelakuan (mores). Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideology yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh: larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan napza, mencuri, dst.
4.         Adat (customs). Adat merupakan  norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, apabila adat  menjadi tertulis ia menjadi hukum adat.
5.         Hukum (law). Hukum merupakan norma berupa aturan tertulis, ketentuan sanksi terhadap siapa saja yang melanggar dirumuskan secara tegas. Berbeda dengan norma-norma yang lain, pelaksanaan norma hukum didukung oleh adanya aparat, sehingga memungkinkan pelaksanaan yang tegas.
Mode atau fashion.
Di samping lima macam norma yang telah disebutkan itu, dalam masyarakat masih terdapat satu jenis lagi yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang berkaitan dengan estetika atau keindahan, seperti pakaian, musik, arsitektur rumah, interior mobil, dan sebagainya. Norma jenis ini disebut mode atau fashion.  Fashion dapat berada pada tingkat usage, folkways, mores, custom, bahkan law.
Hubungan antara nilai dengan norma sosial
Di dalam masyarakat yang terus berkembang, nilai senantiasa ikut berubah. Pergeseran nilai dalam banyak hal juga akan mempengaruhi kebiasaan-kebiasaan ataupun tata kelakuan yang berlaku dalam masyarakat. Di wilayah perdesaan, sejak berbagai siaran dan tayangan telivisi swasta mulai dikenal, perlahan-lahan terlihat bahwa di dalam masyarakat itu mulai terjadi pergesaran nilai, misalnya tentang kesopanan. Tayangan-tayangan yang didominasi oleh sinetron-sinetron mutakhir yang acapkali memperlihatkan artis-artis yang berpakaian relatif terbuka, sedikit banyak menyebabkan batas-batas toleransi masyarakat menjadi semakin longgar. Berbagai kalangan semakin permisif terhadap kaum remaja yang pada mulanya berpakaian normal, menjadi ikut latah berpakaian minim dan terkesan makin berani. Model rambut panjang kehitaman yang dulu menjadi kebanggaan gadis-gadis desa, mungkin sekarang telah dianggap sebagai simbol ketertinggalan. Sebagai gantinya, yang sekarang dianggap trendy dan sesuai dengan konteks zaman sekarang (modern) adalah model rambut pendek dengan warna pirang atau kocoklat-coklatan.  Jadi berubahnya nilai akan berpengaruh terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
PENGERTIAN NORMA SOSIAL SECARA UMUM
PENGERTIAN NORMA SOSIAL
Secara umum, norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan dan wajar dan dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.
Norma juga merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
JENIS – JENIS NORMA SOSIAL
Dilihat dari sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu :
1.         Tata Cara (Usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan.
Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara:  makan mendecak (mengecap) ketika makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh orang lain, atau bersendawa ketika makan juga dapat dianggap tidak sopan.
1.         Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan atau disebut folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang.
Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage, misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, atau membukukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya.
Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan, cemoohan, teguran, sindiran, atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
1.         Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores adalah : larangan berzinah, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain :
-Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
-Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
-Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
1.         Adat (Customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun ikut tercemar.
Sanksi atas pelanggaran adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu untuk media rehabilitasi diri.
1.         Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi.
Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau hukuman fisik.
Dilihat dari sumbernya norma dibedakan menjadi :
1.         Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
Biasanya berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepeercayaan lainnya.
Pelanggaran terhadap norma agama disebut dosa.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berbohong, tidak boleh membunuh, dan sebagainya.
2.         Norma kesopanan atau etika
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
3.         Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk.
Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
4.         Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ketentuan-ketentuan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
FUNGSI NORMA SOSIAL
1.         Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
2.         Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
3.         Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat


DAFTAR PUSTAKA

Habiysanji. (2012). Humaniora. Diakses 8 Oktober 2015, dari
http://habiysanji.blogspot.co.id/2012/06/humaniora.html
Fauzanal Rasyid. (2011). Perlunya Etika Bagi Kehidupan Kita. Diakses 8 Oktober 2015, dari
: http://www.fauzanalrasyid.com/2011/04/perlunya-etika-bagi-kehidupan-kita.html
Dewi. (2011). Ilmu Humaniora. Diakses 8 Oktober 2015, dari
http://dewi-w-n-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail-104177-Analisa%20Subjek-Ilmu%20Humaniora%20.html
Kaskus. (2010). Shame and Guilt Culture. Diakses 8 Oktober 2015, dari
http://www.kaskus.co.id/thread/5208751bfeca17c26e000006/shame-and-guilt-culture
Ismi Rajiani. (2012). Shame Culture Budaya Malu dan Guilt Culture Budaya Bersalah. Diakses 8
Oktober 2015, dari
https://ismirajiani.wordpress.com/2012/10/25/shame-culture-budaya-malu-guilt-culture-budaya-bersalah-or-no-culture/
Teguh. (2010). Kebebasan dan Tanggung jawab. Diakses 8 Oktober 2015, dari
http://teguh-s--fpsi10.web.unair.ac.id/artikel_detail-71045-Umum-Kebebasan%20dan%20Tanggung%20Jawab.html
Bonhoefer. (2014). Kebebasan dan Tanggung jawab. Diakses 8 Oktober 2015, dari
http://bonhoefferdietrich.blogspot.co.id/2014/01/kebebasan.html
Pamungkas Ashadi. (2014). Kebebasan, Tanggung Jawab dan Hati Nurani. Diakses 8 Oktober 2015,
dari
https://pamungkasashadi.wordpress.com/2014/12/03/kebebasan-tanggungjawab-dan-hati-nurani/
Bryan Tobing. (2010). Nilai dan Norma Sosial. Diakses 8 Oktober 2015, dari
http://bryantobing01.blog.com/nilai-dan-norma-sosial/





Tidak ada komentar:

Posting Komentar